Sabtu 27 Jul 2013 15:26 WIB

Aktivis: Djodi dan Mario Hanya Perantara

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Aktivis antkorupsi, Taufik Basari menduga staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman dan seorang pengacara, Mario C Bernardo hanya sebagai perantara dalam pemberian suap untuk penanganan kasus di MA.

Jika tertangkap penegak hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pelaku utama dapat melepaskan diri dan menjadikan dua orang ini sebagai tumbal."Biasanya memang para pihak memutus hubungan antara satu dengan yang lain seolah-olah tidak ada kaitan. Kalau ketahuan maka perantara ini bisa diputus. Jadi modus itu hal yang biasa," kata Taufik Basari yang ditemui di Jakarta, Sabtu (27/7).

Taufik menambahkan bukanlah hal yang aneh jika sejumlah pengacara melakukan investasi terhadap mafia peradilan, di MA salah satunya. Selain itu, bisa juga pengacara yang satu meminta bantuan ke pengacara lainnya yang memiliki akses kepada penegak hukum yang sedang menangani perkara.

Adanya makelar kasus ini, lanjutnya, disebabkan salah satunya karena sistem peradilan yang tidak transparan dan akuntabel. Praktik mafia peradilan ini memang menggunakan modus pihak ketiga atau perantara agar dapat menyulitkan pelacakannya.

"Sekali lagi ini yang namanya praktik mafia hukum, yang namanya mafia tentu modus-modusnya sudah dirancang sedemikian rupa sehingga menyulitkan untuk melacak," tegas dosen di Universitas Indonesia (UI) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement