Sabtu 20 Oct 2018 04:54 WIB

Polisi Tangkap Seorang Makelar Kasus di Polres Sukabumi

Makelar meminta uang belasan juta dan menjanjikan penahanan seseorang ditangguhkan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota menangkap seorang makelar kasus yang mengaku bisa mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming bisa mengeluarkan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi.

Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah Ri (41 tahun) warga Kampung Selaawi RT 01 RW 07 Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di mana pelaku merupakan anggota salah satu ormas di Sukabumi.

"Kami mengungkap kasus penipuan dengan modus makelar kasus yang sedang ditangani kepolisian,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolsek Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/10). Di mana tersangka menipu warga seolah-olah mampu mengeluarkan kerabat korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Sukabumi.

Susatyo menerangkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dengan janji-janji pelaku yang mengaku dekat dengan polisi dan mampu mengeluarkan kerabat korban. Namun setelah uang diserahkan tersangka tidak bisa mengeluarkan dari tahanan kepolisian.

Korban, lanjut Susatyo langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (18/10) dan langsung menahannya di Polsek Sukaraja.

"Peristiwa ini menjadi bukti pada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang yang mengaku bisa mengurus perkara di polisi,’’ kata  Susatyo. Polisi akan menindak tegas karena khawatir seolah-olah polisi yang meminta uang untuk menyelesaikan perkara.

Tersangka ungkap Susatyo dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan selama 4 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta dari korban kepada pelaku.

Korban penipuan, Yandi (38) mengatakan, pelaku menjanjikan bisa memfasilitasi agar kerabatnya bisa ditangguhhkan penahanan di Mapolres Sukabumi. "Namun seminggu berlalu kerbat saya masih belum keluar,’’ cetus dia. Bahkan ketika didatangi ke Polres Sukabumi ternyata pelaku tidak dikenal oleh pihak kepolisian.

Akhirnya kata Yandi ia melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan bukti kuitansi tertanggal 12 Agustus 2018 lalu. Ia berharap kasus ini bisa ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara tersangka Ri mengatakan, kerabat korban meminta bantuan mediasi kepadanya. Ia mengaku meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai biaya mediasi kepada polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement