JAKARTA--Mantan pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Haposan Hutagalung, menyanggah kalau dirinya merupakan pengatur aliran dana senilai Rp 28 miliar di rekening Gayus. ''Tidak ada itu ngatur-ngatur,'' sanggahnya ketika hendak diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/4).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan penahanan terhadap HH (Haposan Hutagalung) karena tersangka adalah orang yang mengatur aliran dana senilai Rp 28 Miliar dari rekening Gayus. Penyusunan skenario tersebut turut dihadiri oleh dua penyidik, yaitu Kompol A dan AKP M di hotel Kartika Chandra. ''Di skenario itu terindikasi ada aliran dana sepenuhnya diserahkan kepada HH,'' ungkap Edward.
Edward juga mengungkapkan adanya pertemuan di Hotel Sultan antara Haposan, Andi Kosasih, dan Gayus. Namun, dalam pertemuan itu belum dihadiri penyidik. Setelah rampung dengan skenario, lanjutnya, barulah pertemuan kedua dilakukan.
Menurut Edward, penahanan terhadap Haposan bukan sebagai pengacara Gayus. Namun, sebagai individu di luar masa tugasnya mendampingi Gayus. Masa tugas Haposan mendampingi Gayus adalah tanggal 8 Juni-1 September 2009.