JAKARTA--Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) resmi melakukan cekal terhadap pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan makelar kasus di Mabes Polri.
"Karena ini sifatnya emergency, jadi langsung kami tindaklanjuti. Kami sudah menyebarluaskan perintah cekal ke seluruh wilayah Indonesia," sebut Kepala Sub Bidang Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bambang Catur, Jumat(26/3).
Bambang menjelaskan, pencekalan itu langsung dilakukan setelah mendapat telepon dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen(Pol) Ito Sumardi, Jumat pukul 07.00 WIB .
Selain itu, Kemenhukham sedang menyelidiki kebenaran informasi Gayus di Singapura. "Tapi, hingga saat ini kami belum terima laporan soal itu. Belum ada laporan Gayus melarikan diri ke Singapura," jelasnya.