Jumat 03 Feb 2023 15:47 WIB

Ini Alasan Purnawirawan Eko Enggan Evakuasi Hasya dengan Mobilnya

Tindakan purnawirawan Eko dilaporkan pihak keluarga ke Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tindakan Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang dikecam adalah menolak mengevakuasi Hasya Attalah Saputra (18 tahun) menggunakan mobil Pajero miliknya ke rumah sakit. Kuasa hukum Purnawirawan AKBP (Purn) Eko, Kitson Sianturi, mengatakan kliennya tidak ingin bertindak gegabah dengan membawa langsung Hasya menggunakan mobilnya.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujar Kitson dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, Kitson juga membantah kliennya menelantarkan korban Hasya yang terkapar usai terlindas ban mobil dengan nomor polisi B-2447-RFS tersebut. Bahkan kata Kitson, Eko juga telah melakukan berbagai upaya menolong untuk korban Hasya. Seperti menelepon ambulans dan memanggil warga.

"Bahwa penelantaran korban atau tabrak lari tidak dilakukan. Semua terjawab di rekonstruksi. Klien kami bahkan berempati dan datang menghubungi (keluarga korban)," tutur Kitson.

Namun, sikap Eko yang menolak mengevakuasi Hasya menggunakan mobilnya tetap dipertanyakan pihak korban. Sehingga hal ini menyebabkan banyak waktu yang terbuang untuk menunggu ambulans datang. Bahkan sampai memakan waktu hingga setengah jam lebih sampai tubuh Hasya naik ke mobil ambulans.

"Eko tidak mau langsung membawa Hasya menggunakan mobilnya," ungkap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.

Dengan adanya tindakan yang dianggap sebagai pembiaran hingga Hasya tewas, kata Rian, orang tua melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait pembiaran tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. Ia berharap Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari orang tua korban tersebut.

"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," tegas Rian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement