Kamis 02 Feb 2023 18:44 WIB

Mobil Pajero Purnawirawan Beda Warna Saat Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Hasya

Polisi pastikan bahwa Pajero itu sama dengan kendaraan yang tabrak Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Foto: Republika/Ali Mansur
Jajaran Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra telah selesai di gelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada yang berbeda pada saat rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah. Mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono berwarna putih. Padahal berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil bernopol B-2447-RFS itu berwarna hitam.

Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, Eko mengubah cat setelah penyidikan kasus kecelakaan tersebut dihentikan. Namun demikian, ia memastikan mobil yang ada rekontruksi merupakan mobil yang sama saat kecelakaan. Termasuk pelat nomor yang terpasang pun sama dengan saat kejadian.

 

"Karena kemarin sudah di SP3, jadi kendaraan ini dikembalikan. Nanti motor Pulsar (milik Hasya) juga akan kita kembalikan. Sehingga, kemarin sudah diambil pemiliknya itu dilepas. Nomor pelat sama semua cuma cat saja" ujar Latif, sesaat setelah rekonstruksi ulang di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)

 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan kelir cat mobil Eko yang berganti dari hitam ke putih. Pihaknya juga membeberkan alasan keluarga Hasya tidak menghadiri rekonstruksi ulang.

 

Disebutnya rekonstruksi ulang yang digelar jajaran Polda Metro Jaya itu dinilai maladministrasi.

 

"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," terang Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya.

 

Hal itu, kata ia, mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.  Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement