Selasa 31 Jan 2023 15:50 WIB

Siswi Jatuh dari Lantai Empat, FSGI Duga Pihak Sekolah Langgar Aturan

Sekolah dapat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur KUH Perdata.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mansyur Faqih
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam kasus jatuhnya seorang siswi dari lantai empat gedung sekolah di Jakarta Selatan.
Foto: Wikipedia
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam kasus jatuhnya seorang siswi dari lantai empat gedung sekolah di Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam kasus jatuhnya seorang siswi dari lantai empat gedung sekolah di Jakarta Selatan. Aturan yang diduga dilanggar tersebut khususnya terkait standar sarana dan prasarana pendidikan, yakni pasal 25 ayat (4) hurub b Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

"Apabila di lantai empat tidak dibuat tembok atau pagar yang memenuhi kriteria wajar dapat mencegah mengamankan dan menyelamatkan peserta didik dari kecelakaan, maka itu adalah kenyataan pihak sekolah terbukti lalai menyiapkan sarana dan prasana pendidikan," ujar Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur, lewat siaran pers, Selasa (31/1/2023),

Atas dasar itu pihaknya menduga pihak sekolah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 pada pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik. Menurut Guntur, dengan kelalaian pihak sekolah dalam kecelakaan yang dimaksud, maka itu dapat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

"Karena itu, terkait kejadian kecelakaan peserta didik yang meninggal jatuh dari lantai empat gedung sekolah, FSGI mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali pemberian izin operasional dan akreditasi sekolah," kata Guntur.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menyampaikan, prinsip sekolah ramah anak (SRA) adalah sekolah tak hanya memfasilitasi bakat, minat, dan potensi anak didiknya. Prinsip itu juga melindungi anak-anak selama berada di sekolah, baik dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi serta melindungi keselamatan jiwa anak selama berada di sekolah.

"Peristiwa ini terjadi di sekolah pada sekitar pukul 15.30 WIB, artinya sepulang sekolah. Jika dinyatakan kecelakaan karena bercanda di lantai empat, maka perlu dipastikan apakah pagar pengaman di semua lantai di sekolah ini memang aman dan melindungi anak-anak dari potensi terjatuh," kata Heru.

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mendorong Badan Akredetasi Nasional (BAN) Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi lagi akreditasi sekolah yang kompetensi keahliannya Pariwisata dan Perhotelan itu. Di mana sekolah tersebut mendapatkan nilai A. Padahal, kata dia, jika membaca penjelasan di situs sekolah, sarana yang disediakan sekolah hanya dicantumkan listrik dan internet.

"Jadi saat membuka website untuk melihat foto gedung sekolah, pagar sekolah dan sarana prasarana penunjang pembelajaran lainnya agak sulit, hanya foto beberapa kegiatan dan pintu gerbang sekolah," ungkap Retno.

Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menerangkan, ketika masih menjabat, dia sudah mengunjungi sekitar 250 sekolah di DKI Jakarta di semua jenjang pendidikan. Umumnya, sekolah-sekolah negeri memiliki standar keamanan yang baik, terlebih untuk jenjang SMK, sarana dan prasarananya pun umumnya lengkap dengan standar keamanan yang baik.

"Namun untuk SMK swasta memang beragam, dari yang sangat bagus sampai yang apa adanya. Maklum saja jumlah SMK swasta memang sangat banyak, jauh melampaui SMK negeri yang hanya berjumlah 73 sekolah (di Jakarta)," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement