Senin 30 Jan 2023 19:32 WIB

Komnas HAM: Publik dan Keluarga Korban Berhak Miliki Info Sidang Kanjuruhan

Komnas HAM minta publik dan keluarga korban berhak miliki informasi sidang kanjuruhan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
 Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang tragedi Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur. Komnas HAM minta publik dan keluarga korban berhak miliki informasi sidang kanjuruhan
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang tragedi Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur. Komnas HAM minta publik dan keluarga korban berhak miliki informasi sidang kanjuruhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM angkat suara mengenai persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang menuai protes. Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup seperti dikeluhkan masyarakat. 

"Kasus tragedi kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Senin (30/1). 

Baca Juga

Uli menegaskan persidangan secara terbuka penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Hal ini juga sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial.

"Kami mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas," ujar Uli. 

 

Selain itu, Komnas HAM memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sepanjang bulan Desember 2022-Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban.

Mereka mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban. "Termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut," ucap Uli. 

Atas dasar pengaduan itulah, Komnas HAM membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan. 

"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," tegas Uli.

Komnas HAM RI diketahui telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Tragedi Kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022. Hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak. 

Sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan para pihak sejak November 2022. Laporan Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan pun telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kapolri; dan Kapolda Jawa Timur.

Laporan tersebut diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarga korban.

Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC, agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak HAM.

Selain itu, Komnas HAM berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban, terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan, dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement