REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh menilai dakwaan jaksa tak jelas, tak rinci, serta rapuh dan termeraba-raba. "JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci, atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba," kata Nurul.
Pria yang juga merupakan anggota Bidang Hukum Polda Jatim itu pun mengeluhkan dakwaan JPU yang menyebut kewajiban hukum bagi terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat. Namun, tanpa menyampaikan dasar peraturan Undang-Undang yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa.
Menurutnya, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan, sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan. Selain itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan Undang-Undnag yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
"Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game dan bukan merupakan peraturan UU atau rule of law sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa," ujarnya.
Ia melanjutkan, meskipun benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan catatan tersebut, ia memohon kepada mejelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sela, membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
"Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," kata dia.
Ketua mejelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya, yang rencananya digelar Selasa, 24 Januari 2023. "Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan," kata Abu Achmad.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa polisi beserta Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dalam kasus tersebut. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.