Senin 25 Jul 2022 20:39 WIB

Pakar: Kampanye di Kampus adalah Tempat yang Tepat

Di AS, debat presiden selalu diawali di kampus.

Peserta pemilu akan diperbolehkan menggelar kampanye di kampus selama sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Foto: Republika/Mardiah
Peserta pemilu akan diperbolehkan menggelar kampanye di kampus selama sesuai dengan aturan perundang-undangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq menilai kampus merupakan salah satu tempat yang tepat untuk penyelenggaraan kampanye pemilu. Sabiq mengaku sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari yang menyebutkan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

"Memang seharusnya begitu. Kampus adalah tempat yang tepat untuk penyelenggaraan kampanye, tentu dalam nuansa akademis," kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu, Senin (25/7/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, kata dia, partai politik peserta pemilu termasuk para kandidat presiden dapat menguji, mempertajam visi-misi, dan programnya melalui diskusi maupun berdebat dengan kalangan civitas akademika. "Makanya debat presiden di Amerika Serikat selalu dimulai di kampus," kata Sabiq.

Selain harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan, kata dia, ada sejumlah hal yang harus betul-betul dijaga oleh kampus dalam penyelenggaraan kampanye. "Pertama, kampus jangan sampai partisan. Apalagi terlibat dalam politik praktis," katanya.

 

Selanjutnya yang kedua, kata dia, kampus harus menjunjung tinggi muruah akademisnya agar terpelihara independensi. Sementara yang ketiga, ujar dia, kampus harus bersikap adil dengan tidak condong kepada salah satu partai dan calon atau bahkan menjadi tim suksesnya.

Terkait dengan sikap adil, ia mengatakan hal itu dapat diwujudkan dengan memberi kesempatan yang sama kepada partai politik maupun para kandidat presiden untuk berkampanye di kampus. "Yang penting sudah diberikan kesempatan sama, ada sikap adil dari kampus terhadap parpol atau calon presiden. Kalau kesempatan yang setara sudah diberikan, tetapi tidak diambil artinya parpol atau capresnya yang belum siap," kata Sabiq.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon. "Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui, perlu di-challenge, dan perlu dipertanyakan pula," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/7).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement