REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salim Segaf Aljufrie, mengaku prihatin atas diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya seorang menteri hendaknya melakukan kajian secara mendalam sebelum menerbitkan aturan.
"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah. Seperti Permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan sensual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim di acara dialog kebangsaan, di Kantor DPP PKS, Rabu (10/11).
Dirinya menyoroti pengertian kekerasan seksual sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) huruf L dan M dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. Seharusnya kekerasan seksual tidak tergantung disitu.
"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya, jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," ujarnya.
"Ini sesuatu Permen yang bertentangan dengan Pancasila, Norma agama, budaya. Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin," imbuhnya.
Ia mengapresiasi langkah sejumlah ormas dan tokoh masyarakat yang telah menentang permendikbudristek. "Tujuan pendidikan kita ini kaitan dengan masalah yang mendasar, masalah agama, masalah iman, dan taqwa itu sendiri. Jadi penting, penting, dan penting," tegasnya.