REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, anggota Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Dhani berpotensi dipanggil untuk memberi keterangan dalam persidangan. KPK tak menutup pintu guna menggali informasi dari pentolan band Dewa itu dalam kasus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Baca Juga




