REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pendampingan hukum untuk program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di provinsi tersebut. Langkah ini dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, di Manado, Kamis, menyatakan bahwa rapat bersama tersebut merupakan upaya memperkuat sinergi dan koordinasi. Pertemuan ini berkaitan dengan pelaksanaan pendampingan hukum terhadap kegiatan dan program yang dijalankan oleh balai.
Bentuk Pendampingan Hukum
Irvan menjelaskan bahwa melalui pendampingan ini, Kejati Sulut hadir untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Semua itu dilakukan sesuai dengan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
"Hal ini dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan," kata Irvan menambahkan. Kejati Sulut terus berkomitmen mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman.
Dukungan Jaksa Pengacara Negara
Dukungan terhadap program pemerintah tersebut dilakukan melalui optimalisasi fungsi jaksa pengacara negara. Mereka bertugas memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah agar setiap program berjalan sesuai koridor hukum.
"Kami berharap melalui pelaksanaan program Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I berjalan secara efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Irvan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Usama Harun, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, para bupati/wali kota di Sulawesi Utara, asisten, serta pejabat terkait lainnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




