Ahad 30 Aug 2026 05:57 WIB

Afsel Kembali Gugat Israel ke Mahkamah Internasional

Israel gagal memenuhi tiga poin putusan sela terkait genosida di Gaza.

Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PRETORIA - Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan mengumumkan, Jumat (28/8) bahwa Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel gagal mematuhi tiga perintah yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan menyerahkan berkas bukti.

“Sayangnya, Israel tidak mematuhi perintah-perintah tersebut,” demikian kutipan pernyataan Afrika Selatan dalam dokumen yang diajukan pada Selasa.

Afrika Selatan menegaskan akan terus menempuh segala upaya yang tersedia untuk memastikan Israel mematuhi secara penuh dan segera Konvensi Genosida.

Afrika Selatan juga memperingatkan bahwa hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza dapat lenyap sebelum ICJ menjatuhkan keputusan akhirnya dan dapat mengancam legitimasi ICJ itu sendiri.

Dalam berkas tersebut dinyatakan hingga Agustus, sedikitnya 73.407 warga Palestina telah tewas dan 174.335 lainnya terluka, yang setara dengan lebih dari 10 persen populasi Palestina.

Laporan itu juga menyebut bahwa sejak pengumuman apa yang disebut gencatan senjata, militer Israel rata-rata membunuh satu anak Palestina setiap hari.

photo
Kerabat keluarga Al-Masri asal Palestina melangsungkan upacara pemakaman di sebuah pemakaman di Kota Gaza, Jalur Gaza, pada 21 Juli 2026. Firas Al-Masri, istrinya Salsabil, dan keempat anak mereka syahid di Kota Gaza setelah rumah mereka menjadi sasaran serangan pesawat drone militer Israel pada dini hari tanggal 21 Juli, menurut Kementerian Kesehatan Gaza. - (EPA/MOHAMMED SABER)

Selain itu, pengajuan tersebut menyatakan bahwa angka keguguran di kalangan perempuan Palestina telah meningkat lebih dari tiga kali lipat pada 2026.

Lebih lanjut, Afrika Selatan mengeklaim Israel telah secara sewenang-wenang menahan dan mendeportasi warga Palestina yang kemudian disiksa, menjadi korban kekerasan seksual dan berbasis gender, serta mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Negara dengan ibu kota Pretoria itu menuduh Israel berupaya mencegah dokumentasi atas tindakan tersebut dengan membunuh jurnalis lokal dan menghalangi badan-badan investigasi yang diberi mandat PBB untuk memasuki Jalur Gaza.

Adapun Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ pada 29 Desember 2023, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

photo
Seorang perempuan Palestina terluka setelah serangan udara Israel di pelabuhan Gaza dekat pantai di Kota Gaza, 18 Agustus 2026. Kementerian Kesehatan di Gaza menyatakan setidaknya enam warga Palestina tewas dan sejumlah lainnya terluka dalam serangan udara Israel di bagian barat Kota Gaza. - (EPA/MOHAMMED SABER)

Pemerintah Afrika Selatan meminta organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut untuk memberlakukan langkah-langkah sementara dengan alasan adanya keadaan darurat kemanusiaan di Jalur Gaza. Pengadilan kemudian mengeluarkan tiga perintah terpisah pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.

Putusan-putusan tersebut mewajibkan Tel Aviv mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah tindakan yang didefinisikan dalam konvensi sebagai genosida.

Para hakim juga memerintahkan militer Israel menerapkan langkah-langkah perlindungan untuk mencegah tindakan genosida. Mahkamah secara khusus menuntut penghentian operasi militer di Rafah serta meminta Israel memberikan laporan berkala mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut.

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi