Jumat 07 Aug 2026 10:40 WIB

Profesor Ini Usulkan Terminologi Pemulihan Aset dalam RUU

Istilah perampasan aset mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tegas.

Peserta aksi dari sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi bertajuk Indonesia Gelap di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat  (21/2/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD lantaran dinilai tidak efektif dan akan mengganggu kerja di sektor lainnya terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menolak Revisi Undang-Undang Minerba dan menghapus fungsi Dwifungsi ABRI serta mengevaluasi program MBG. Aksi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta aksi dari sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi bertajuk Indonesia Gelap di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD lantaran dinilai tidak efektif dan akan mengganggu kerja di sektor lainnya terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, menolak Revisi Undang-Undang Minerba dan menghapus fungsi Dwifungsi ABRI serta mengevaluasi program MBG. Aksi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB, sebelum akhirnya massa membubarkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji ulang. Menurut dia, penggunaan istilah pemulihan aset lebih tepat karena mencerminkan tujuan pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus lebih sejalan dengan praktik internasional.

“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yehezkiel, dikutip dari keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga

Menurut Yehezkiel, istilah perampasan aset memang mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tegas. Namun, dari sisi komunikasi publik, istilah pemulihan aset dinilai lebih menggambarkan tujuan mengembalikan kerugian yang dialami negara maupun korban.

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,”kata dia.

Calon Hakim Agung tersebut menjelaskan, konsep asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) juga lebih dekat dengan istilah pemulihan aset. Menurut dia, kesesuaian terminologi dapat mendukung kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” kata Yehezkiel.

Selain terminologi, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup merupakan bagian yang paling penting dalam penyusunan RUU tersebut. Pengaturan yang jelas dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa hukum setelah undang-undang berlaku.

“Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,”kata dia.

“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” kata dia. 

Berita Lainnya

Rekomendasi