REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan, kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset harus dijalankan oleh lembaga dan aparat yang terpercaya. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aset.
"Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya," kata Hardjuno saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, menurut dia, desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul karena masyarakat geram terhadap korupsi dan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.




