REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara proporsional. Pigai ingin RUU monumental itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut dikatakan Pigai sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset. Pigai meyakini aturan itu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampaknya jika disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai dalam keterangannya pada Kamis (3/9/2026).
Pigai mengingatkan bahwa perlindungan HAM, khususnya hak atas kepemilikan, harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” tanya Pigai.
Lihat postingan ini di Instagram




