REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi di Papua menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan dan pembunuhan pilot asal Amerika Serikat (AS) Kapten Nicholas F Goselin. Para tersangka itu di antaranya, MB, AB, LS, DA, NS, KB, dan SP. Satgas Operasi Damai Cartenz pun menyatakan ketujuh tersangka itu kini dalam status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar (Kombes) I Gusti Gde Era Adhinata menerangkan, penetapan tersangka dan penerbitan status DPO terhadap ketujuh nama tersebut setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pekan lalu. Pun sudah melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan tergangguna keselamatan penerbangan,” kata Kombes Era Adhinata melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUH Pidana, dan Pasal 458 juncto Pasal 20 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait tindak pidana berupa pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Para tersangka terancam 20 tahun penjara. “Satgas Damai Cartenz terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” kata Kombes Era Adhinata.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menambahkan, tim kepolisian Polda Papua bersama personel Operasi Damai Cartenz melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dari olah TKP, kepolisian masih menemukan bangkai pesawat Pilatur PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan Registrasi PK-RCY. Kondisinya sudah rusak parah akibat kebakaran. “Kondisinya 90 persen terbakar, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah,” kata Kombes Yusuf.
Saat tim melakukan olah TKP, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu atau runway. Dan jenazah Kapten Nicholas sudah terlebih dahulu dievakuasi. Tim olah TKP menemukan sejumlah barang bukti pada sebuah rumah adat hanoi yang dijadikan tempat atau markas kelompok separatis bersenjata Papua Merdeka. “Pada hanoi tersebut ditemukan papan yang bertuliskan Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama,” kata Kombes Yusuf.
Di dalam hanoi tersebut, juga menemukan barang bukti berupa sebuah noken, satu syal dengan motif bintang kejora, satu baju loreng, dan satu celana loreng. Tim juga menemukan sebuah koppel, dan satu sangkur beserta sarungnya, juga dua bilah parang. Lainnya, satu buah senapan angin, senter, kotak obat, dan kartu seluler, juga flashdisk, dan memory card untuk kamera, dan memory card untuk seluler. Satu buah kamera, tripod, serta satu tas ransel loreng.
Tim olah TKP juga menemukan dokumen-dokumen, serta kartu-kartu identitas yang menunjukkan keanggotaan TPNPB. “Semua barang bukti hasil olah TKP tersebut sudah diidentifikasi oleh tim di Polda Papua, dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Kombes Yusuf.
Tim penyidikan kepolisian, kata Kombes Yusuf juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait insiden penyerangan dan pembunuhan pilot asal Paman Sam itu. Dan dari penyidikan, diketahui sedikitnya 15 orang yang terlibat dalam pembakaran pesawat yang berujung pada penembakan hingga tewas terhadap Kapten Nicholas.
Sebelumnya diberitakan, TPNPB-OPM mengeklaim melakukan penyerangan dengan membakar pesawat perintis PT AMM di Bandara Ipdeheik, Desa Balinggama, Distrik Sobaham, Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (2/7/2027). Pesawat itu membawa sekitar 15 penumpang. Para penumpang selamat dalam penyerangan itu. Akan tetapi pilot pesawat nahas tersebut, yakni Kapten Nicholas mengalami nasib buruk. Kelompok bersenjata yang menyerangnya, membunuh pilot berkewarganegaraan AS tersebut di tempat.




