Selasa 07 Jul 2026 15:43 WIB

Penahanan Roy Suryo tak Sah, Polda: Penyidikan akan Tetap Berlanjut

Polda menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan Roy Suryo.

Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Roy Suryo selaku pemohon menghadiri sidang putusan praperadilan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Majelis Hakim kabulkan sebagian gugatan permohonan praperadilan yakni penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Polda menegaskan penyidikan kasus Roy Suryo tetap berlanjut. 

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Abrianto pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghargai keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. Kendati demikian, ia meluruskan bahwa putusan terkait prosedur upaya paksa tersebut tidak membatalkan proses hukum utama yang sedang berjalan.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Abrianto.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, dia mengatakan proses hukum administrasi telah bergulir ke tahapan berikutnya, dengan seluruh berkas dan alat bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi