Kamis 02 Jul 2026 13:21 WIB

PDIP Hormati Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Langsung 

MK telah memutuskan kepala daerah tetap dipilih lewat pemilu.

Mahasiswa dari aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menunjukkan poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Mahasiswa dari aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menunjukkan poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta—Ketua DPP PDIP Puan Maharani beri tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dipilih langsung oleh rakyat. Ia mengaku menghormati dan menghargai keputusan tersebut. 

“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Kamis (2/7/2026). Sosok yang juga ketua DPR RI itu juga mengaku akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga

“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Pilkada di Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum. MK juga tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Dengan putusan ini, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar. MK merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi, "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement