REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga.
"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas," ujar Dudy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (21/6/2026).
Dudy berharap, kebijakan tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, serta mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan. Dia menyampaikan, langkah itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ucap Dudy.
Dia menyampaikan, pemberian diskon tertuang pada Keputusan Bersama Menhub, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.




