REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang China di Indonesia, belum lama ini, menyampaikan surat resmi yang menyoroti sejumlah persoalan yang dikeluhkan pelaku usaha. Di antaranya, kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang berlebihan hingga membuka ruang pemerasan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, mengatakan, surat Kamar Dagang China yang ditujukan kepada Presiden RI harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Hal itu demi menjaga iklim investasi di Indonesia tetap menarik.
"Ini juga menjadi pantauan kami. Kemarin kami juga berdiskusi dengan teman-teman pelaku usaha karena memang itu dirasakan. Jadi sebetulnya surat dari Kadin China itu merupakan warning yang harus dijadikan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah,," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (21/5/2026).
Menurut Firman, langkah Kamar Fagang China menyampaikan nota resmi kepada pemerintah bisa menjadi tamparan bagi pelaku usaha nasional. Dia menyayangkan persoalan tersebut justru lebih dahulu disampaikan pihak asing melalui nota diplomatik resmi.
"Harusnya pelaku usaha Indonesia lebih awal menyampaikan kepada pemerintah, atau mungkin sudah tetapi tidak didengar. Dengan adanya surat dari asing ini tentu memalukan karena sifatnya resmi sebagai nota diplomatik dari pelaku usaha," ujar anggota Fraksi Golkar DPR itu,
Firman membandingkan dengan negara lain yang lebih agresif memberikan kemudahan dan insentif bagi investor asing. Dia menilai, sejumlah persoalan seperti perizinan dan dugaan kriminalisasi masih menjadi hambatan investasi di Indonesia.