REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat berhasil apabila pemerintah terlebih dahulu membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menegaskan, program B50 tidak bisa dipandang sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor. Hal itu karena menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit," ujar Zainal dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat luas sawit Indonesia mencapai 16,83 juta hektare. Sementara berdasarkan catatan Pustaka Alam, luas sawit sudah mencapai 18 juta hektare. Tetapi persoalannya bukan hanya luas kebun, melainkan produktivitas.
Menurut Zainal, banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. "Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton," ujarnya.
Dia pun menekankan, percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak. Saat ini, sambung dia, luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.