REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKIJakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Sembilan pintu masuk area Blok M Square ternyata selama ini dikelola secara ilegal.
Dalam sidak itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap operator parkir Best Parking di kawasan itu. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan, penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Tak hanya itu, terdapat dugaan penggelapan pajak yang berpotensi menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas parkir tersebut. "Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," katanya dikutip Republika di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih Rp 100 juta per hari. Hal itu menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Jupiter menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut dia, pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir dengan sistem cashless yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung.
"Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern," kata Jupiter.




