REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square, Jakarta Selatan, secara transparan. Parkir yang selama ini ditarik ke pengendara motor yang masuk kawasan pusat perdagangan itu ternyata berstatus tidak resmi.
Parkir di kawasan Blok M itu telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Terdapat sembilan pintu masuk (gate) yang selama ini, dijaga petugas parkir.
"Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Meski begitu, Yustinus belum dapat memastikan jika parkir tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak patuh dalam pembayaran pajak parkir. Menurut dia, saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI sedang mengecek lebih lanjut terkait izin dan mekanisme pemungutan pajak parkir di kawasan tersebut.




