Senin 11 May 2026 10:48 WIB

Bagaimana 320 Warga Asing Bisa Masuk Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk? Ini Kata Menteri Imipas

Sponsor kedatangan warga asing itu akan dipidanakan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 
Foto: EPA/MAST IRHAM
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto menyoroti kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Agus mencurigai adanya penyalahgunaan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) di kasus itu.

Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di kasus tersebut. 

Baca Juga

"Menyalahgunakan bebas visa untuk kerja, sponsornya bisa memalsukan keimigrasian," kata Agus kepada Republika, Senin(11/5/2026).

Agus belum bisa memastikan para WNA yang ditangkap akan dihukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya. Agus hanya baru memastikan pihak sponsor WNA nya bakal dipidanakan. "Hasil penyidikan Bareskrim dan koordinasi kita nanti, untuk sponsornya (visa WNA) kita akan pidanakan," ujar Agus.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Agus mengungkapkan penelusuran terhadap sponsor ini dilakukan oleh Imigrasi dan polisi. "Untuk urusan teknis ke Pak Dirjen (Imigrasi) ya. Koordinasi dengan Pak Kabareskrim juga," ujar Agus.

Diketahui, pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement