REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto menyoroti kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Agus mencurigai adanya penyalahgunaan visa bagi Warga Negara Asing (WNA) di kasus itu.
Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di kasus tersebut.
"Menyalahgunakan bebas visa untuk kerja, sponsornya bisa memalsukan keimigrasian," kata Agus kepada Republika, Senin(11/5/2026).
Agus belum bisa memastikan para WNA yang ditangkap akan dihukum di Indonesia atau dipulangkan ke negara asalnya. Agus hanya baru memastikan pihak sponsor WNA nya bakal dipidanakan. "Hasil penyidikan Bareskrim dan koordinasi kita nanti, untuk sponsornya (visa WNA) kita akan pidanakan," ujar Agus.
Lihat postingan ini di Instagram
Agus mengungkapkan penelusuran terhadap sponsor ini dilakukan oleh Imigrasi dan polisi. "Untuk urusan teknis ke Pak Dirjen (Imigrasi) ya. Koordinasi dengan Pak Kabareskrim juga," ujar Agus.
Diketahui, pelaksanaan penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.




