REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menelaah dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal itu menyusul disebutnya nama Djaka dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field.
"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, tentunya akan ditelaah oleh JPU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Budi, KPK belum menyebut kapan pemeriksaan terhadap Djaka akan dilakukan guna mendalami temuan dalam persidangan. Dia mengeklaim, penyidik masih memantau persidangan sekaligus akan terus memanggil saksi yang mengetahui perkara itu.
"Kita ikuti perkembangannya. Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ujar Budi.
Kasus itu mencuat setelah John Field menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Bea Cukai pada 6 Mei 2026. Lalu nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan suap impor kargo senilai Rp 61,3 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir ialah John Field.
Walau demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum menonaktifkan Djaka Budhi Utama setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Purbaya beralasan, masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.