REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa peningkatan integritas dan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menyempurnakan pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan selama tiga dekade.
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah XXX di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, Bima menyampaikan bahwa otonomi daerah sangat lekat dengan konsep kewenangan. Namun, ia mengingatkan kewenangan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan dan integritas.
“Kewenangan tanpa kemampuan adalah angan-angan. Kewenangan tanpa integritas juga hanya melahirkan kesewenang-wenangan dan operasi tangkap tangan,” ujarnya.
Menurut Bima, kewenangan merupakan “roh” dari otonomi daerah yang membedakan sistem pemerintahan saat ini dengan era sebelumnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa otonomi daerah bukanlah sistem yang statis, melainkan proses yang terus berkembang dan memerlukan evaluasi berkelanjutan.
Ia menambahkan, selama 30 tahun implementasinya, otonomi daerah harus terus disempurnakan melalui perbaikan tata kelola, penguatan kapasitas, serta penyesuaian terhadap dinamika pembangunan.
Selain itu, Bima menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaan desentralisasi. Tanpa keadilan, menurut dia, desentralisasi justru berpotensi memperlebar ketimpangan antarwilayah.
“Desentralisasi tanpa diiringi dan diimbangi oleh keadilan hanya akan memproduksi ketimpangan-ketimpangan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.




