REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi meluncurkan program penjaringan data guru tertentu yang belum memiliki sertifikat pendidik pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program tersebut menyasar guru yang telah memenuhi syarat namun hingga kini belum mengikuti proses sertifikasi. Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah guru aktif yang seharusnya menjadi sasaran PPG, tetapi belum mendaftar hingga tahap seleksi administrasi sampai 2025.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengatakan penjaringan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujar Nunuk di Jakarta.
Ia menegaskan, keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, jika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka PPG ke depan akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum memasuki dunia kerja.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Program ini menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang masuk dalam kategori tersebut diminta segera melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui aplikasi SIMPKB atau laman Info GTK. Batas waktu konfirmasi ditetapkan hingga 30 April 2026.
Dalam mekanismenya, guru akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing. Selanjutnya, mereka diwajibkan melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data ijazah, sekaligus mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB.
Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang mengikuti PPG, atau sudah memiliki sertifikat pendidik. Guru yang menyatakan berminat dapat melanjutkan proses pendaftaran seleksi administrasi melalui sistem yang sama.




