REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia perlu memperkuat diplomasi global guna meminimalkan dampak kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR). RI juga harus memastikan, kepentingan kinerja ekspor nasional tetap terlindungi dari tekanan EUDR melalui pendekatan diplomasi yang terukur.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, kijakan EUDR, merupakan bentuk hambatan nontarif bagi komoditas perkebunan untuk masuk ke pasar Uni Eropa. Dalam konteks pasar minyak nabati dunia, sambung dia, EUDR hanya diberlakukan pada minyak sawit dan minyak kedelai.
Meski begitu, kata Faisal, EUDR tidak berlaku untuk minyak rapeseed dan minyak bunga matahari maupun minyak nabati lain yang dihasilkan oleh Uni Eropa. Diskriminasi tersebut sebagai alat Uni Eropa untuk menguasai atau mengeksploitasi produsen minyak sawit, seperti Indonesia.
"Pemerintah Indonesia perlu mengusahakan agar pemberlakuan EUDR ini memiliki dampak minimum terhadap ekspor kita," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (19/3/2026). Menurut dia, jika tidak disikapi dengan baik, hambatan nontarif akan memberi dampak negatif kepada kinerja ekspor nasional.
Pun potensi pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bisa ikut terganggu. Faisal menyebut, momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) bisa dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia.
Termasuk, kata dia, memastikan kesiapan sektor hulu seperti perkebunan dan pertanian dalam memenuhi standar EUDR. Faisal menyatakan, salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah aspek ketertelusuran (traceability) rantai pasok.