REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK perlu mendalami siapa pembeli dua unit telepon seluler atau handphone (HP) dengan harga limit Rp73 ribu, dan laku dilelang sekitar Rp59,71 juta.
Menurut Boyamin, langkah ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena bisa jadi ada rahasia yang mesti di dalami dari dua ponsel tersebut sehingga pembelinya berani membeli dengan harga mahal.
"KPK harus dalami siapa pembelinya, bisa jadi ada rahasia yang mesti didalami," kata Boyamin dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan lelang yang dilakukan KPK kadang menjadi anomali. Seperti pada lelang kain batik yang nilai limitnya Rp500 ribu, dan laku Rp5 juta.
Boyamin berpendapat bahwa batik tersebut dibeli oleh pemenang lelang karena ada kenang-kenangan bagi pemiliknya. Berbeda dengan HP, yang harga pasarannya mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.
Kecil kemungkinan HP tersebut dijadikan barang kenang-kenangan. "Kalau HP itu kan makin lama makin murah harganya. Kalau dijadikan kenang-kenangan juga enggak. Maka perlu dicurigai pembeli HP itu pas ada yang hendak diselamatkan dalam data-nya, kalau kenang-kenangan enggak," ujarnya.
Atau, kata Boyamin, bisa jadi HP tersebut memiliki kandungan emas atau terbuat dari lapisan emas. Sehingga pembelinya mau merogoh kocek lebih mahal untuk dua unit HP bermerk OPPO tersebut.
"Atau HP-nya berlapis emas, harus begitu. Kalau tidak berlapis emas, ya enggak ada nilainya, sehingga harus laku segitu puluhan juga itu enggak mungkin," ungkapnya.
Lihat postingan ini di Instagram