REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati ulah koruptor yang menggunakan safe house atau rumah aman untuk menyimpan harta yang didapat dari kejahatan. KPK mengendus tindakan itu sebagai modus baru penyimpanan uang tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan KPK dalam merespons tersangka perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang mempunyai dua safe house.
"Memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
KPK mencurigai safe house itu merupakan tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mencurangi proses importasi. KPK terus menggali keterangan soal
fungsi safe house itu. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud,” ujar Budi.
KPK sudah menemukan dua safe house dalam perkara Bea Cukai. Dalam penggerebekan, tim KPK mendapati lima koper yang berada dalam safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK selanjutnya mengusut kepemilikan safe house tersebut.
"Ini masih didalami ya. Baik dari peristiwa tangkap tangan kita juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, rupiah dan juga beberapa mata uang asing yang ditemukan di safe house," ujar Budi.
Sita Rp 5 miliar
KPK beberapa waktu lalu menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah safe house atau rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu disita terkait dengan perkara gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC.
Lihat postingan ini di Instagram