REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu diungkap KPK ketika penetapan status Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa di Pati.
Atas penetapan status itu, Sudewo justru merasa dikorbankan. Sudewo masih merasa tak bersalah walau sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) malam.
Sudewo mengaku pernah bertemu dengan sejumlah Kades yang tersandung kasus yang sama dengannya. Saat itu, mereka disebut Sudewo meminta arahan mengenai perangkat desa.
Lihat postingan ini di Instagram