REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) pada 2026 berpotensi digunakan pihak tertentu secara sistematis untuk menghambat eksekusi kebijakan dan program strategis negara. Terutama terkait momen fiskal krusial.
"Dalam konteks ini, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) tidak lagi dapat diperlakukan sebagai isu komunikasi semata, melainkan sebagai risiko struktural terhadap stabilitas ekspektasi publik dan kepercayaan ekonomi," kata Direktur Ekonomi Evident InstituteRijadh Djatu Winardi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Rijadh memperkirakan, tahun ini, DFK menandai pergeseran dari fase konsolidasi menuju perang narasi yang lebih terstruktur dan instrumentalis. Hal itu terjadi setelah pada 2025, DFK masih berfungsi sebagai kebisingan yang terfragmentasi.
Prediksi DFK 2026 didapat melalui telaah data terbuka yang terdokumentasi sepanjang 2025 disandingkan dengan data variabel ekonomi tertentu dan index ekonomi. Sementara proyeksi isu DFK 2026 dihitung menggunakan pendekatan hibrida yang mengkombinasikan regresi linear dan metode prophet.
Melalui proses tersebut Evident Institute menilai, kebutuhan utama pada 2026 bukan sekadar respons terhadap DFK, tetapi kapasitas mitigasi yang presisi. Pemantauan DFK harus diposisikan sebagai early warning system yang mampu mendeteksi friksi informasi sebelum berubah menjadi kepanikan kolektif.
"Akurasi dan ketepatan waktu menjadi kunci, terutama pada platform dengan daya jangkau terbesar yakni Facebook dan Tiktok. Dalam pemantauan sepanjang tahun 2025, secara empiris kami mendapati keduanya paling berpengaruh dalam membentuk persepsi publik selama periode sensitif seperti Juli-Agustus," kata Rijadh.
Pada pekan ketiga Agustus hingga awal September 2025, unjuk rasa disertai kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Aksi itu awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yakni besarnya tunjangan perumahan.
Gejolak di masyarakat juga didorong oleh adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten/kota. Selain itu, juga ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.