REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh. Polisi menemukan modus bagaimana proses penebangan ilegal itu dilakukan.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia mengatakan bahwa kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. Caranya, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,
Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin.
"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram