Selasa 09 Dec 2025 09:25 WIB

Picu Banjir Bandang, Ini Modus Penebangan Hutan di Hulu Sungai Tamiang Aceh Kata Bareskrim

Polisi sebut penebangan hutan lindung di sepanjang Sungai Tamiang mayoritas ilegal.

Warga merunduk melewati tiang listrik yang roboh akibat banjir bandang di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Berdasarkan data BPBD setempat hingga Sabtu (6/12), banjir bandang mengakibatkan 57 warga Aceh Tamiang meninggal dunia dan 23 warga hilang, sementara berdasarkan data BNPB bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra mengakibatkan 916 orang meninggal dunia dan 274 orang hilang.
Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Warga merunduk melewati tiang listrik yang roboh akibat banjir bandang di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (6/12/2025). Berdasarkan data BPBD setempat hingga Sabtu (6/12), banjir bandang mengakibatkan 57 warga Aceh Tamiang meninggal dunia dan 23 warga hilang, sementara berdasarkan data BNPB bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra mengakibatkan 916 orang meninggal dunia dan 274 orang hilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki dugaan adanya penebangan liar di Sungai Tamiang dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh. Polisi menemukan modus bagaimana proses penebangan ilegal itu dilakukan. 

"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. Caranya, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,

Sementara itu, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Irhamni menegaskan bahwa kegiatan tersebut mayoritas tidak berizin.

"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement