REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong tersangka ST dan HG agar menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI," kata Boyamin, dalam siaran pers, Kamis (4/12/2025).
Menurut Boyamin, ada dugaan penyaluran dana CSR BI ini hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI untuk menggelontorkan uang menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR. Boyamin berharap ST dan HG membuka penerima aliran uang tersebut.
Boyamin mengatakan, masih mencoba memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI pada tahun ini. KPK ia minta untuk melakukan penahanan terhadap ST dan HG, serta melimpahkan kasusnya agar segera bisa disidangkan.
"Kita masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Kalau tidak ada, maka bulan Januari (2026, red) kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," ungkap Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin, pada Kamis (6/11/2025) memberikan ultimatum kepada KPK akan mengajukan somasi kedua, jika KPK tidak segera menahan dua tersangka korupsi CSR BI. Namun, MAKI memilih memberikan kesempatan kepada KPK sampai akhir tahun 2025 agar menuntaskan kasus korupsi CSR BI tersebut.
"Tetapi saya berharap tahun ini, kasusnya diselesaikan dan sambil melihat perkembangan, apakah SA dan HG mau membuka aliran uang kepada pihak lain. Sementara KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dan menyita aset-aset mereka. Jadi kita tunggu sajalah," katanya.
MAKI melayangkan somasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI. KPK pada akhirnya menetapkan SA dan HG sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.