Kamis 04 Dec 2025 13:10 WIB

Cemburu, Pria di Kebayoran Baru Tusuk Istri Siri dan Teman Pria Korban

Pelaku langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.

Garis polisi terpasang di kamar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). Kepolisian Resort Kota Sorong mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan sejak tahun 2020 oleh dua orang perempuan berinisial BF (49) dan DS (47) dengan jumlah janin yang digugurkan diperkirakan sekitar 150 janin dengan biaya aborsi Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Garis polisi terpasang di kamar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). Kepolisian Resort Kota Sorong mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan sejak tahun 2020 oleh dua orang perempuan berinisial BF (49) dan DS (47) dengan jumlah janin yang digugurkan diperkirakan sekitar 150 janin dengan biaya aborsi Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pria berinisial MTH (50) menusuk istri sirinya berinisial AS (49) serta seorang pria teman kencannya berinisial HP (45) di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/12) malam. Penusukan diduga karena motif cemburu.

“Untuk motif, hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari rasa cemburu,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Suparmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga

Ia juga membenarkan bahwa korban pria merupakan orang yang sedang berjalan bersama istri siri pelaku.

Awalnya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan cepat Polri 110. Petugas kemudian langsung dikerahkan menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua korban dalam kondisi bersimbah darah.

“Sesampainya di lokasi, kita mendapati korban sudah tergeletak berlumuran darah. Korban dua orang, salah satunya istri siri dari pelaku,” ujar Suparmin.

Ia menjelaskan, sebelum penusukan terjadi, pelaku, korban perempuan, dan korban laki-laki sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Blok M. Adu mulut terjadi hingga pelaku emosi, mengeluarkan pisau, dan menusuk korban perempuan. Korban pria yang berusaha menolong juga menjadi sasaran penusukan.

“Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, sedangkan korban laki-laki di dapur rumah,” terang Suparmin.

Karena banyak warga berada di sekitar lokasi, pelaku langsung diamankan masyarakat. Saat polisi tiba, MTH kemudian dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru.

Kedua korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

“Untuk kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” tutur Suparmin.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan diketahui telah disiapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement