REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), pada Selasa (7/10) terkait dugaan kecurangan dalam kerja sama dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami proses awal kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, khususnya terkait dugaan fraud dalam pengolahan anode logam. Budi menambahkan bahwa penyelidikan juga fokus pada peran dan keuntungan yang didapatkan oleh PT Loco Montrado sebagai korporasi.
Dalam pemeriksaan ini, Arie Ariotedjo juga dimintai keterangan mengenai langkah-langkah lanjutan yang diambil oleh Antam, termasuk audit atau investigasi internal setelah temuan dugaan kecurangan tersebut.
Kasus Korupsi Anode Logam
Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus yang sama. Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sempat ditetapkan sebagai tersangka namun statusnya dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan. Namun, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.