REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hanya ada satu orang yang menjadi pengumpul utama uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023-2024.
"Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, uang terkait kasus kuota haji bermula dari para biro perjalanan haji yang mengumpulkan dan menyetorkannya kepada asosiasi. Ia mengatakan, uang dari asosiasi tersebut diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat.
"Level pelaksana, tingkatan dirjen (direktur jenderal), hingga pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
