REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengkritik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat terkait kepemilikan Situ Ranca Gede. Pemprov Banten berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan tersebut keliru dan tidak sesuai hukum.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengungkapkan di Kota Serang bahwa ada tiga alasan hukum yang menjadi dasar kuat untuk mengajukan kasasi. Pertama, pengadilan dinilai tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya. Kedua, pengadilan keliru dalam menerapkan hukum. Ketiga, pengadilan lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum," kata Hadi.
Hadi juga menyatakan kekecewaannya karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemprov Banten tidak dipertimbangkan dalam putusan. Sebaliknya, memori banding dari pihak penggugat dijadikan dasar oleh majelis hakim. Menurut Hadi, perkara ini seharusnya tidak menjadi domain PTUN karena objek sengketa tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN).
"Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN," tegasnya.
Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh kasasi ke MA. Hadi optimistis bahwa langkah hukum ini akan memberikan keadilan dan memperkuat posisi Pemprov Banten dalam mempertahankan aset daerah. "Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Sebelumnya, PT TUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat dalam perkara banding terhadap aset Situ Ranca Gede, berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputuskan pada Selasa (2/9).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.