Sabtu 20 Sep 2025 00:45 WIB

Indonesia Perketat Impor Singkong dan Etanol untuk Lindungi Petani

Kementerian Perdagangan Indonesia mengeluarkan regulasi baru untuk membatasi impor singkong dan etanol guna melindungi petani lokal dan menjaga ketersediaan bahan baku.

Rep: antara/ Red: antara
Pemerintah RI perketat impor singkong dan etanol demi bantu petani.
Foto: antara
Pemerintah RI perketat impor singkong dan etanol demi bantu petani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan dua peraturan baru yang memperketat kontrol terhadap impor singkong dan etanol. Langkah ini diambil untuk melindungi petani lokal dan memastikan ketersediaan bahan baku strategis, ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Peraturan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menstabilkan pasokan industri sekaligus melindungi produsen domestik. “Ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk mengamankan bahan baku, melindungi petani, dan memastikan stabilitas pasokan,” kata Budi dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.

Peraturan pertama, Peraturan No. 31/2025, mengubah peraturan sebelumnya tentang impor produk pertanian dan membatasi impor singkong serta turunannya, termasuk tapioka. Sedangkan Peraturan No. 32/2025 merevisi aturan impor bahan kimia dan memperkenalkan kembali pengawasan terhadap impor etanol. Kedua peraturan ini akan berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

Dalam aturan tentang singkong, hanya importir produsen yang memiliki API-P (Nomor Induk Importir Produsen) yang dapat mengimpor produk singkong. Izin impor memerlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau data neraca komoditas pendukung, serta pengawasan bea cukai atas pengiriman.

Kementerian Perdagangan juga berencana memasukkan singkong ke dalam kerangka neraca komoditas nasional untuk mengelola pasokan dan permintaan domestik dengan lebih baik.

Aturan mengenai etanol menjawab permintaan dari kementerian dan kelompok industri untuk menerapkan kembali persetujuan impor. Sebelumnya, impor etanol tidak dibatasi, namun sekarang akan diawasi untuk mencegah gangguan pasar molase lokal, jelas Budi.

“Etanol penting bagi industri, tetapi tidak boleh merugikan petani tebu yang menghasilkan bahan baku,” tambahnya. Kebijakan ini juga mendukung tujuan nasional untuk swasembada gula, kemandirian energi, dan ekonomi hijau.

Selain itu, peraturan baru ini memungkinkan importir bahan berbahaya terdaftar (IT-B2), termasuk perusahaan milik negara dengan lisensi API-U, untuk mendistribusikan bahan tertentu ke industri seperti farmasi, kosmetik, dan makanan—jika disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tujuannya adalah memastikan akses terhadap input kunci sambil menjaga distribusi yang aman dan terkendali,” ujar Budi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement