REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di lima lokasi di Jakarta, Rabu ini. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling akan hadir di beberapa lokasi strategis, yaitu Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.