REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO, – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, mengoptimalkan pelayanan keimigrasian dengan menghadirkan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Labuan Bajo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menyatakan bahwa layanan ini akan tersedia satu kali dalam sebulan di Kabupaten Ngada. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, hingga Kabupaten Ngada. "Kami berupaya memperluas pelayanan dengan menghadirkan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Ngada," ujarnya, Selasa.
Charles menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan kunjungan ke MPP Kabupaten Ngada dan berdiskusi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae, untuk membahas optimalisasi layanan keimigrasian. Kerja sama antara Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Pemerintah Kabupaten Ngada ini telah terjalin sejak tahun 2023 melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga 2028, mencakup layanan paspor dan pengawasan orang asing yang terintegrasi di MPP Ngada.
Sementara itu, Yohanes Ghae mengapresiasi inisiatif ini karena sangat membantu masyarakat, terutama dalam pengurusan paspor. Jarak tempuh dari Kabupaten Ngada ke Labuan Bajo yang memakan waktu lebih dari delapan jam via darat menjadi salah satu alasan utama di balik pentingnya layanan ini. "Diharapkan masyarakat Kabupaten Ngada dapat semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau," ujarnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.