Kamis 11 Sep 2025 00:10 WIB

Praja Sragen Dikukuhkan, Tolak Wacana Lelang Tanah Bengkok

Praja diminta untuk bersatu buat sejahterakan anggotanya.

Pengukuhan Praja Sragen, Rabu (10/9/2025)
Foto: Istimewa
Pengukuhan Praja Sragen, Rabu (10/9/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -– Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengukuhkan pengurus Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen untuk periode 2025–2030 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (10/09/2025).

Kepengurusan Praja Sragen terbentuk saat Musyawarah Reorganisasi Praja Sragen berlangsung pada 14–17 Mei 2025 di Tawangmangu, Jawa Tengah.

Baca Juga

Dalam kesempatan yang diikuti perwakilan perangkat desa dari 20 kecamatan di Sragen itu Surono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Praja Sragen.

Dalam memimpin Praja Sragen, Surono didampingi tiga wakil ketua: Suwarmin (wilayah eks Kawedanan Sragen), Sarianto (eks Kawedanan Gondang), dan Martono (eks Kawedanan Tangen).

Selain itu tokoh masyarakat M.B. Setiadharma dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina, sementara Sumanto, mantan Ketua Praja, dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasihat.

Dalam kesempatan pengukuhan Praja Sragen yang dihadiri sejumlah anggota Muspida setempat, Bupati Sigit menegaskan peran vital perangkat desa sebagai tulang punggung pembangunan desa.

“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Saya harap Praja terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk membawa desa-desa di Sragen lebih maju,” ujar Bupati Sigit dalam keterangan yang diterima Republika. 

Terkait sejumlah harapan Praja, Bupati Sigit mengakomodir sebagian, sesuai kewenangannya. Satu di antaranya adalah tentang jaminan BPJS kesehatan bagi pamong yang sudah pensiun.

Seusai acara pengukuhan, Ketua Dewan Pembina Praja Sragen, M.B. Setiadharma, mengatakan sebagai wadah bagi perangkat desa, Praja harus terus bersatu dalam memperjuangkan peningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selain itu, meningkatan kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

"Yang pada ujungnya memastikan perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintah secara profesional dapat memberikan pelayanan yang baik kepada warga desanya serta dapat mendukung dan menjalankan program-program pemerintah untuk kesejahteraan warganya,” katanya.

Sementara itu Surono menegaskan komitmen untuk melindungi hak perangkat desa, termasuk mempertahankan tanah bengkok yang menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal. “Wacana pelelangan tanah bengkok sangat meresahkan. Kami akan kawal regulasi seperti Undang-Undang Desa untuk memastikan hak perangkat desa terlindungi,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement