REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkapkan terdapat satu tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Anak tersebut diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya.
“Dari 15 tersangka, ada satu yang masih anak di bawah umur terlibat aksi penjarahan rumah Uya Kuya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kucing yang sempat dibawa pelaku kini sudah diamankan dan dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta agar lebih aman dan terawat.
“Iya, sudah dititip di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan,” kata Dicky.

Polres Metro Jakarta Timur masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Hingga saat ini, total 15 tersangka telah ditetapkan.
Terbaru, tiga tersangka yang mencuri televisi saat penjarahan berhasil ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Jakarta Timur pada Senin (8/9/2025).
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi sekaligus artis tersebut diserbu massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Massa merobohkan pagar rumah dan menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah barang-barang. Dalam video yang beredar, terdengar teriakan massa yang bersahut-sahutan, “Hancurkan!”, disertai kerusakan sejumlah benda di rumah tersebut.
Sementara itu, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi terkait tindakannya berjoget di Gedung MPR/DPR yang berbarengan dengan diumumkannya kenaikan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.
Menurut Uya, joget tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Ia menegaskan hanya mengikuti irama musik sebagai bentuk penghargaan kepada musisi yang tampil saat itu.