REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset kini diusulkan sebagai inisiatif DPR, berbeda dari sebelumnya yang tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai inisiatif pemerintah.
"Jadi, RUU Perampasan Aset tidak lagi dibahas oleh pemerintah melainkan oleh DPR. RUU ini akan masuk dalam Prolegnas 2025," ujar Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Selain itu, Baleg juga mengusulkan agar RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Hasan menambahkan bahwa Baleg DPR telah menerima 10 usulan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Di antara usulan tersebut, terdapat RUU tentang Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri, Transportasi Online, Obligasi Patriot, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan amandemen Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Usulan lainnya termasuk RUU tentang Satu Data Indonesia, Pekerja Lepas Indonesia, Pekerja Platform Indonesia, dan Badan Usaha Milik Daerah.
"Kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentu akan ada banyak tanggapan dan pandangan," kata Hasan.
Rapat evaluasi Prolegnas ini dihadiri oleh pimpinan Baleg, perwakilan dari semua fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Komite Perencanaan Hukum DPD (PPUU).
Konten ini diolah dengan bantuan AI.