Ahad 21 May 2023 20:56 WIB

RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset bagian dari upaya menguatkan pemberantasan korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi aksi massa mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Ilustrasi aksi massa mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pergerakan Advokat Indonesia bakal melakukan konsolidasi dukungan masyarakat guna mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai urgen sebagai langkah pemberantasan korupsi.

Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset memang telah masuk ke DPR RI. Tetapi hingga saat ini tak kunjung dibahas oleh para wakil rakyat di parlemen. 

Baca Juga

"Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan," kata Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo kepada wartawan, Ahad (21/5).

Eko mengingatkan pemberantasan korupsi termasuk hikmah lahirnya reformasi. Apalagi momentum saat ini bertepatan dengan Peringatan Reformasi 1998. Sehingga Eko meyakini RUU Perampasan Aset dapat memberantas korupsi yang kian menjalar ke segala lini. 

 

"Salah satu kegagalan 1998 (orde reformasi) adalah korupsi. UU korupsi masih kekurangan, ketika adopsi konvensi (internasional). Itu (konvensi soal perampasan aset) harus diadopsi," ujar Prastowo.

Sedangkan Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito memantau kasus korupsi semakin parah di Tanah Air. Pada kondisi ini, ia merasa semangat reformasi perlu ditegakkan lagi. Salah satunya dengan mendorong RUU Perampasan Aset agar membuat jera koruptor. RUU itu nantinya mampu merampas aset koruptor. 

"Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum," ujar Heroe.

Atas dasar itulah, Heroe menyatakan Pergerakan Advokat akan menyiapkan kajian urgensi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya, pihaknya dapat menggalang dukungan guna mengesahkan RUU itu. Dengan langkah tersebut, ia meyakini semangat reformasi dapat terwujud di bidang penegakkan hukum. 

"Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," ucap Heroe.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement