Rabu 03 Sep 2025 00:15 WIB

Pemkab Ponorogo Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Selama Sepekan

Pemkab Ponorogo melarang ASN menggunakan kendaraan dinas selama sepekan untuk keselamatan, sesuai instruksi BKD Jawa Timur.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkab Ponorogo instruksikan ASN sepekan tidak gunakan mobil dinas.
Foto: antara
Pemkab Ponorogo instruksikan ASN sepekan tidak gunakan mobil dinas.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO, – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menginstruksikan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas dan mengenakan pakaian bebas rapi selama sepekan mulai Senin (1/9) hingga Kamis (4/9). Kebijakan ini dikeluarkan sesuai instruksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi untuk menjamin keselamatan ASN serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan aman. "Ini langkah preventif sesuai instruksi provinsi. Intinya untuk menjaga keselamatan ASN dan memastikan pemerintahan tetap berfungsi normal," ujar Agus.

Selain aturan berpakaian, Pemkab Ponorogo juga memperketat akses masuk kantor pemerintahan dengan menerapkan sistem satu pintu. Kendaraan dinas diarahkan untuk diparkir di belakang gedung demi keamanan.

Agus memastikan bahwa meskipun ada pembatasan ini, layanan publik tetap berjalan seperti biasa. "Pelayanan tetap normal, hanya kami perkuat pengamanan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memprovokasi," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement