REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terjerat pelanggaran berat dan sedang dalam perkara meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil usai pemeriksaan sementara terhadap tujuh personel yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan. Kejadian memilukan ini terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI berubah ricuh.
"Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Wabprof Divpropam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Agus menjelaskan, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” kata Agus.