Kamis 28 Aug 2025 02:00 WIB

Pakar UGM: Rekrutmen 1,3 Juta PPPK adalah Keputusan Rasional

Pakar kebijakan publik UGM mendukung rencana pemerintah untuk merekrut 1,3 juta PPPK sebagai solusi rasional menghadapi kondisi ekonomi saat ini.

Rep: antara/ Red: antara
Pakar UGM: Rencana rekrut 1,3 juta PPPK keputusan rasional.
Foto: antara
Pakar UGM: Rencana rekrut 1,3 juta PPPK keputusan rasional.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk merekrut 1,3 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan keputusan rasional. Hal ini dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di berbagai instansi pemerintah.

"Itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi PPPK yang sudah selesai kontraknya," ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Subarsono, kebijakan ini berdampak positif pada manajemen SDM, karena tenaga PPPK dapat mengisi kekurangan di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dari sisi keuangan, skema PPPK juga mengurangi beban anggaran negara karena tidak ada kewajiban pensiun.

"Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi," tambahnya.

Namun, Subarsono juga mengingatkan bahwa dari sisi kepegawaian, skema PPPK kurang memberikan keamanan psikologis akibat kontrak yang terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun, dengan perpanjangan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu paling lama lima tahun.

Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa jumlah PPPK saat ini sekitar 1,16 juta orang atau 25 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tambahan 1,3 juta pegawai baru, jumlah PPPK akan menjadi lebih dari 2,4 juta orang.

Subarsono memperkirakan kebijakan ini sebagai solusi jangka pendek dan menengah yang dapat merespons kepentingan PPPK serta upaya pemerintah untuk meredam potensi gejolak sosial. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kesenjangan antara ASN dengan PPPK, terutama dalam menjaga loyalitas mereka.

"Ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Namun, bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS," katanya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement